Yogyakarta – PPPPTK Matematika. Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hari Senin (7/05/2018) menyelenggarakan Pembinaan dan Evaluasi Organisasi bagi 10 UPT Kemdikbud yang ada di Provinsi D.I. Yogyakarta. Sebagai koordinator bagi 10 UPT Kemdikbud, PPPPTK Matematika menjadi tuan rumah selama kegiatan berlangsung. Adapun perwakilan 10 UPT yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah: PPPPTK Matematika, PPPPTK Seni dan Budaya, LPMP DIY, Museum Benteng Vredeburg, Balai Bahasa Yogyakarta, Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan kebudayaan (BPMRKP), Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), Balai Arkeologi, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), dan Balai Pengembangan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas).
Dini Indrawati, S.H., M.H., Kepala Subbagian Kelembagaan II Biro Hukum dan Organisasi Kemdikbud menyampaikan materi Evaluasi Organisasi kepada peserta Pembinaan dan Evaluasi Organisasi bagi 10 UPT Kemdikbud di Ruang Gamma PPPPTK Matematika
Kepala Subbagian Kelembagaan II Biro Hukum dan Organisasi Kemdikbud, Dini Indrawati, S.H., M.H., menjelaskan pentingnya evaluasi organisasi agar organisasi tersebut efisien dan efektif serta untuk peningkatan kinerja organisasi yang pada akhirnya akan mencapai organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran.
Kaitannya dengan kegiatan yang dilakukan oleh Biro Hukum dan Organisasi Kemdikbud ini, Dini Indrawati, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tujuan yang ingin dicapai melalui evaluasi organisasi bagi 10 UPT Kemdikbud adalah tersedianya hasil evaluasi organisasi, tersusunnya rekomendasi untuk penataan unit utama dan UPT organisasi, serta tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit utama dan UPT di lingkungan Kemdikbud.
Merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah, maka UPT yang berada di bawah Kemdikbud akan melakukan evaluasi organisasi di lingkungan unit kerjanya masing-masing. Pelaksanaan evaluasi dilakukan dengan menyebarkan kuisioner di lingkungan unit kerja masing-masing dengan memperhatikan aspek/komponen penilaian dan indikator yang meliputi perspektif proses internal, pengguna layanan, dan pemangku kepentingan.
Untuk itu masing-masing UPT akan membentuk Tim Evaluasi Organisasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Tim inilah yang nantinya akan membuat laporan pelaksanaan kegiatan evaluasi organisasi di unit kerja masing-masing yang kemudian dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal melalui unit utama dalam hal ini GTK untuk selanjutkan akan disampaikan Sekretaris Jenderal kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya Menteri Pendidikan dan kebudayaan menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sekitar bulan November 2018. (RK/DD)