Yogyakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI merencanakan untuk melakukan integrasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemdikbud di Provinsi DIY. Proses integrasi UPT bertujuan agar tugas dan fungsi UPT menjadi lebih efisien dan opimal dengan menghilangkan tugas-tugas UPT yang tumpang tindih/overlapping.
Pelaksanaan integrasi UPT yang akan dilakukan oleh Kemdikbud membutuhkan analisis yang lengkap agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Untuk melengkapi hasil analisis sebagai bahan untuk mengambil keputusan perlu dilakukan visitasi secara langsung pada UPT-UPT yang akan diintegrasi.
Visitasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut dikoordinir oleh Biro Hukum dan Organisasi melalui Bagian Kelembagaan Kemdikbud dengan didampingi oleh Bagian Hukum dan Kelembagaan masing-masing unit utama. Kegiatan visitasi dilaksanakan tanggal 14 Desember 2018 di Ruang Gamma, PPPPTK Matematika dengan dihadiri secara langsung oleh Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PANRB (R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti, S.IP., M.Si), Kepala Bagian Kelembagaan (Reny Parlina, S.Sos., M.Pd), Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian (Temu Ismail, S.Pd., M.Si), dan Kepala Bagian Hukum Dikdasmen (Dr. Suhartono Arham, M.Si). Sebanyak 10 UPT Kemdikbud di Provinsi DIY hadir sebagai peserta kegiatan visitasi.
Kegiatan visitasi dibuka oleh Kepala PPPPTK Matematika, Dr. Dra. Daswatia Astuty, M.Pd., dilanjutkan dengan arahan dari Asdep Kementerian PANRB. Dalam kesempatan tersebut, Roro Vera Yuwantari Susilastuti menegaskan bahwa inti dari kegiatan ini agar melalui visitasi proses pengintegrasian UPT dapat dilakukan dengan tepat, semua tugas dan fungsi dari UPT terakomodir dan tidak ada fungsi yang terlewatkan.
Sementara itu, Reny Parlina mengatakan bahwa pada prinsipnya pengintegrasian UPT tidak mempengaruhi ataupun menghapus fungsi lembaga dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Penataan atau pengintegrasian lembaga UPT dilakukan dalam rangka membuat seefektif dan seefisien mungkin dengan memanfaatkan semua sarana prasarana, SDM, dan biaya yang dimiliki.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian mengungkapkan bahwa kebijakan Mendikbud untuk pelaksanaan internalisasi sudah diusulkan ke Kementerian PANRB sehingga perlu dilakukan pemeriksaan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan sebagai bahan analisis sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Ditambahkan juga oleh Kepala Bagian Hukum Dikdasmen bahwa melalui kegiatan visitasi ini diharapkan tidak terjadi tumpang tindih antar UPT di lingkungan Kemdikbud.
Masing-masing UPT kemudian menyampaikan paparan terkait tugas dan fungsinya. Seluruh UPT yang hadir dan menyampaikan paparan yaitu: LPMP DIY, BP PAUD Dikmas, PPPPTK Seni Budaya, PPPPTK Matematika, BPNB, Museum Beteng Vredenburg, BPCB, Balai Bahasa, BPMR, dan Museum Beteng Vredenburg. (Telly D/NN)